Login

Ditreskrimsus Polda Jambi Bongkar Kecurangan Distribusi Beras Subsidi SPHP

Berita Harian Nusantara, Jambi, 25 Oktober 2025 – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi bekerja sama dengan Bulog membongkar dugaan kecurangan dalam distribusi beras subsidi jenis Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).

Pengungkapan ini bermula dari temuan polisi terkait praktik penggantian karung beras subsidi milik Bulog dengan karung polos tanpa identitas. Pelaku berinisial RS, yang tercatat sebagai mitra resmi Bulog dalam program Rumah Pangan Kita (RPK), diduga memindahkan beras SPHP dari kemasan 50 kilogram ke dalam karung polos berukuran 5, 10, dan 20 kilogram.

Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, mengungkapkan bahwa tindakan ini dilakukan agar pelaku bisa menjual beras dalam jumlah besar sekaligus, melanggar aturan yang membatasi pembelian maksimal hanya dua karung per konsumen.

Dalam penyelidikan, polisi mengamankan lebih dari 200 karung beras SPHP yang masih tersegel, 100 karung polos tanpa label yang siap dipasarkan, serta 54 karung beras SPHP lainnya. Satu unit mobil pick up Daihatsu Gran Max berpelat BH 8812 MY yang dipakai untuk mengangkut beras juga disita sebagai barang bukti.

“Stok beras yang seharusnya ditempatkan di warung mitra RPK justru dipindahkan oleh pelaku ke rumahnya,” jelas Taufik, Senin (25/8/2025).

Penyidik juga tengah memeriksa kemungkinan adanya pengurangan takaran dengan mengirim timbangan milik pelaku ke petugas metrologi.

Berdasarkan keterangan penyidik, RS membeli beras SPHP dari Bulog dengan harga Rp 11.300 per kilogram dan menjualnya kembali seharga Rp 12.600 per kilogram setelah dikemas ulang. Dari selisih harga Rp 1.300 per kilogram, RS diduga meraup keuntungan cukup besar dengan total penjualan mencapai 174 karung atau sekitar 1,4 ton beras.

Atas perbuatannya, RS kini berstatus tersangka dan dijerat Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yang mengancamnya dengan hukuman penjara hingga lima tahun serta denda maksimal Rp 2 miliar.

Sementara itu, Kepala Bulog Jambi, Aan, menegaskan bahwa pihaknya telah mencabut status kemitraan RS sebagai mitra Rumah Pangan Kita (RPK) setelah kasus ini terungkap.

Jurnalis : Ali

Editor : Kri

Exit mobile version