Berita Harian Nusantara, Jambi, Rabu (7/8/2025) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan peralatan praktik utama Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik untuk SMK di bawah Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022. Penahanan kedua tersangka ini menambah jumlah pelaku yang sudah diproses hukum menjadi empat orang, dengan total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp. 21,5 miliar.
Kedua tersangka yang baru ditahan adalah RWS dan ES. RWS berperan sebagai perantara atau broker antara penyedia barang dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, dan dilaporkan mendapatkan komisi sekitar 20 hingga 25 persen dari nilai pengadaan. Sedangkan ES adalah Direktur PT. Tahta Djaga Internasional yang bertanggung jawab atas tujuh kontrak pengadaan melalui Surat Perjanjian (SP) serta mengeluarkan lima paket pesanan (PO) kepada perusahaan lain, yaitu PT. Indotec Lestari Prima.
Sebelumnya, dua orang tersangka lain juga telah ditetapkan dalam kasus ini, yaitu ZH yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi pada tahun 2022, serta WS yang merupakan pemilik PT. Indotec Lestari Prima. Saat ini, WS berstatus buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Polda Jambi.
Menurut penjelasan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, WS meminta bantuan dari PT. Tahta Djaga Internasional (TDI) dengan meminjam akun perusahaan—termasuk ID dan kata sandi—untuk memasukkan data barang ke dalam sistem e-katalog pemerintah. Selain itu, WS juga dikabarkan meminta komisi sebesar 10 persen dari nilai kontrak atas lima paket pengadaan yang totalnya melebihi Rp 6,8 miliar.
Berdasarkan perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), kerugian negara yang disebabkan oleh lima paket pengadaan yang dikelola oleh WS mencapai sebesar Rp. 6.825.921.497. Sedangkan nilai pengadaan yang melibatkan ES dan PT. Tahta Djaga Internasional mencapai Rp. 4,7 miliar, yang mencakup dua paket pekerjaan yang langsung dikerjakan oleh perusahaan tersebut.
RWS dan ES telah resmi ditahan di Rutan Polda Jambi sejak 18 Juli 2025. Ketiganya dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Polda Jambi juga mencatat adanya peningkatan nilai asset recovery dalam kasus ini. Bila sebelumnya hanya sebesar Rp. 6,07 miliar, kini nilai pemulihan aset bertambah menjadi Rp 8,5 miliar. Upaya pelacakan dan penindakan terhadap tersangka buron WS masih terus dilakukan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dana pendidikan dan menunjukkan pola manipulasi pengadaan melalui perantara dan perusahaan penyedia fiktif, yang berujung pada kerugian besar bagi keuangan negara.
Jurnalis : (Ali)
Editor : (Zen)
