BeritaHarianNusantara, Bekasi – Peran Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) dalam menangani sengketa warga kembali menjadi sorotan setelah adanya laporan dugaan ketidaknetralan dalam proses mediasi yang dilakukan di salah satu lingkungan RT dan RW di Kota Bekasi.
Praktisi hukum, Heny Susanti Sumantri, S.H., M.H., memberikan pandangan terkait batasan peran RT dan RW dalam penyelesaian sengketa serta potensi implikasi hukumnya, di Kantor Hukumnya Lawfirm Heny Susanti Sumantri, SH., MH., Kota Bekasi, Kamis (03/04/2025), ma’am.
Menurut Heny, RT dan RW berfungsi sebagai fasilitator dalam menjaga ketertiban dan membantu penyelesaian masalah sosial di masyarakat.
Namun, dalam beberapa kasus, mereka justru terlibat secara langsung dalam sengketa dengan berpihak kepada salah satu pihak atau bahkan menekan individu tertentu untuk menerima kesepakatan yang tidak adil.
“Jika RT dan RW bertindak di luar wewenangnya atau memihak salah satu pihak, maka hal ini dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum,” ujar Heny.
Heny menambahkan bahwa dalam setiap sengketa perdata, kehadiran saksi memiliki peran penting, sebagaimana diatur dalam Pasal 1866 KUH Perdata yang menyatakan bahwa keterangan saksi adalah salah satu alat bukti yang sah.
Namun, kesaksian harus didasarkan pada fakta yang dialami langsung, bukan opini atau asumsi pribadi, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1905 KUH Perdata.
Lebih lanjut, Heny menjelaskan bahwa jika RT dan RW terbukti berpihak atau memberikan tekanan yang merugikan salah satu pihak, maka tindakan tersebut dapat dilaporkan berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata tentang perbuatan melawan hukum.
Dalam hal ini, pihak yang merasa dirugikan berhak mengajukan gugatan perdata untuk mendapatkan perlindungan hukum.
Kasus yang terjadi di Kota Bekasi ini menjadi pengingat penting bagi perangkat lingkungan agar menjalankan tugasnya dengan prinsip netralitas dan tidak melampaui batas wewenang yang dimilikinya.
“RT dan RW harus memahami bahwa tugas mereka adalah memfasilitasi penyelesaian masalah secara adil dan transparan, bukan menjadi pihak yang menentukan hasil sengketa,” tegas Heny.
Sebagai langkah pencegahan, masyarakat dihimbau untuk memahami hak dan kewajibannya dalam setiap perjanjian atau mediasi yang dilakukan. Jika terdapat indikasi ketidaknetralan dari RT dan RW, warga dapat meminta bantuan hukum atau melaporkan ke instansi terkait agar sengketa dapat diselesaikan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” pungkas Hey.
Redaksi.
