Harian Berita Nusantara, Kota Bekasi, 24 Juni 2025 – Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Bekasi, Misbahudin, menegaskan bahwa pemilihan dua direktur utama (Dirut) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) merupakan hak prerogatif Walikota Bekasi.
Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan atas pro kontra proses seleksi Dirut dua BUMD Kota Bekasi, PT Sinergi Patriot dan Mitra Patriot.
“Penunjukkan dua Dirut BUMD merupakan kewenangan strategis kepala daerah,” kata Misbahudin, yang juga Sekretaris Tim Kemenangan Paslon Ridho.
Menurutnya, DPRD Kota Bekasi hanya memiliki peran pengawasan, bukan penetapan.
Misbahudin, yang akrab disapa Bang Misbah, menyebut bahwa proses seleksi Dirut BUMD PT Sinergi Patriot dan Mitra Patriot merupakan proses regenerasi kepemimpinan.
Ia menekankan bahwa hanya Walikota Bekasi, Tri Adhianto, dan Wakil Walikota Bekasi, Abdul Haris Bobihoe, yang berhak memutuskan dan menunjuk dua calon Dirut BUMD Kota Bekasi.
“Setelah penetapan oleh pihak eksekutif, baru kita undang Dirut terpilih ke DPRD sebagai mitra kerja Komisi III untuk koordinasi lebih lanjut,” tegas Bang Misbah.
Ia menambahkan bahwa keputusan akhir mengenai penunjukkan Dirut BUMD sebaiknya diserahkan kepada Walikota dan Wakil Walikota terpilih, karena mereka yang lebih memahami kebutuhan BUMD.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Bekasi, Misbahudin, kembali menegaskan bahwa penunjukkan Dirut BUMD merupakan hak prerogatif Walikota Bekasi,” pungkasnya.
(Fikri)
