Jakarta – Rencana pembentukan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana merupakan langkah penting dalam memperkuat pemberantasan kejahatan dan pemulihan aset hasil tindak pidana.
Namun, menurut pandangan saya, pengaturan tersebut tidak boleh hanya dilihat dari perspektif bagaimana negara mengambil kembali aset, tetapi juga harus dilihat dari perspektif bagaimana negara menjamin agar kewenangan tersebut tidak disalahgunakan.
Perampasan aset menyentuh langsung hak kepemilikan seseorang. Oleh karena itu, negara memang membutuhkan instrumen hukum yang kuat, tetapi kekuatan tersebut harus berjalan bersama dengan kepastian hukum, due process of law, proporsionalitas, serta perlindungan terhadap pihak yang memperoleh aset secara sah dan beritikad baik.
1. NCB ASSET FORFEITURE HARUS DIBERI BATASAN YANG JELAS
Salah satu konsep yang menjadi perhatian adalah Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB), yaitu mekanisme yang memungkinkan aset diproses untuk dirampas tanpa selalu bergantung pada adanya putusan pidana terhadap pemilik atau penguasa aset.
Secara prinsip, konsep tersebut dapat membantu negara mengejar aset hasil kejahatan yang sulit dipulihkan melalui mekanisme pidana konvensional.
Namun, NCB tidak boleh dimaknai sebagai:
«“Tidak ada putusan pidana, maka negara bebas merampas aset.”»
Harus terdapat standar pembuktian yang jelas, hubungan yang dapat dibuktikan antara aset dengan tindak pidana, serta pengawasan yudisial yang efektif.
Jangan sampai mekanisme yang seharusnya menjadi alat pemberantasan kejahatan justru berubah menjadi alat perampasan hak masyarakat.
2. PEMBUKTIAN TERBALIK JANGAN MENGHILANGKAN ASAS PRADUGA TAK BERSALAH
Persoalan berikutnya adalah pembuktian mengenai asal-usul aset.
Dalam perkara tertentu, pemilik aset dapat diminta menjelaskan sumber atau asal-usul kekayaannya. Namun kewajiban tersebut harus ditempatkan secara proporsional.
Tidak boleh muncul konstruksi hukum:
«“Seseorang memiliki kekayaan, kemudian karena tidak mampu menjelaskan seluruh asal-usulnya, hartanya dianggap hasil tindak pidana.”»
Negara tetap harus memiliki dasar atau bukti awal yang memadai sebelum tindakan hukum terhadap aset dilakukan.
Pembuktian terbalik harus ditempatkan sebagai mekanisme hukum yang terbatas dan terukur, bukan sebagai pembalikan total beban pembuktian pidana.
3. PIHAK KETIGA BERITIKAD BAIK WAJIB MENDAPAT PERLINDUNGAN
Ini merupakan persoalan yang sangat penting dalam praktik.
Bayangkan seseorang membeli tanah, kendaraan, atau aset lainnya melalui transaksi yang sah. Beberapa waktu kemudian diketahui bahwa penjual atau pihak sebelumnya memperoleh dana dari tindak pidana.
Apakah pembeli yang tidak mengetahui asal-usul dana tersebut otomatis kehilangan asetnya?
Jawabannya tidak boleh sederhana.
Hukum harus mampu membedakan antara pelaku tindak pidana, penerima manfaat hasil kejahatan, nominee, dan pihak ketiga yang benar-benar beritikad baik.
Pihak ketiga yang memperoleh aset secara sah dan tidak mengetahui adanya tindak pidana harus memiliki perlindungan hukum serta mekanisme keberatan yang efektif.
4. PENYITAAN TIDAK SAMA DENGAN PERAMPASAN
Masyarakat juga harus memahami bahwa penyitaan dan perampasan merupakan dua tindakan hukum yang berbeda.
Penyitaan pada dasarnya berkaitan dengan penguasaan sementara terhadap suatu benda untuk kepentingan proses hukum.
Sedangkan perampasan dapat berakibat pada hilangnya hak atas aset tersebut sesuai mekanisme dan putusan hukum yang berlaku.
Karena akibatnya sangat serius, tindakan perampasan tidak boleh dilakukan secara otomatis hanya karena sebuah aset pernah disita.
5. HARUS ADA JALAN HUKUM BAGI PEMILIK ASET
Undang-undang yang kuat bukan hanya memberikan kewenangan kepada negara.
Undang-undang yang kuat juga memberikan rem terhadap kewenangan tersebut.
Karena itu harus tersedia mekanisme yang jelas mengenai:
– keberatan terhadap penyitaan;
– keberatan terhadap permohonan perampasan;
– pembuktian kepemilikan;
– perlindungan pihak ketiga;
– pemeriksaan oleh pengadilan;
– serta pengembalian aset apabila ternyata tindakan perampasan tidak memiliki dasar hukum yang cukup.
Dengan demikian, negara tetap kuat menghadapi pelaku kejahatan, tetapi masyarakat juga mempunyai perlindungan ketika berhadapan dengan kesalahan atau penyalahgunaan kewenangan.
6. PERAMPASAN ASET HARUS DIAWASI SECARA KETAT
Menurut saya, prinsip yang harus dikedepankan adalah:
«Semakin besar kewenangan negara, semakin kuat pula mekanisme pengawasannya.»
Jangan sampai tujuan pemberantasan tindak pidana justru menciptakan persoalan baru berupa kriminalisasi, ketidakpastian hukum, atau perampasan terhadap aset milik pihak yang sebenarnya tidak terlibat.
Oleh karena itu, pengawasan hakim, standar pembuktian, transparansi proses, serta mekanisme pertanggungjawaban aparat harus menjadi bagian penting dalam pembentukan UU Perampasan Aset.
7. PENGELOLAAN ASET HASIL RAMPASAN JUGA HARUS TRANSPARAN
Pertanyaan berikutnya yang tidak kalah penting adalah:
Setelah aset dirampas, siapa yang mengelola?
Aset hasil rampasan negara dapat memiliki nilai ekonomi yang sangat besar.
Karena itu harus ada sistem pengelolaan yang:
1. transparan;
2. akuntabel;
3. dapat diaudit;
4. memiliki pencatatan yang jelas;
5. mencegah konflik kepentingan;
6. dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Jangan sampai negara berhasil merampas aset, tetapi kemudian muncul persoalan baru dalam pengelolaannya.
REKOMENDASI
Menurut pandangan saya, RUU Perampasan Aset layak didukung sebagai instrumen pemberantasan kejahatan dan pemulihan aset, tetapi dengan beberapa prasyarat.
Pertama, NCB harus dirumuskan secara ketat dan tidak boleh menjadi kewenangan tanpa batas.
Kedua, standar pembuktian harus jelas dan terukur.
Ketiga, pihak ketiga yang beritikad baik wajib memperoleh perlindungan.
Keempat, harus terdapat pengawasan pengadilan yang efektif.
Kelima, harus tersedia mekanisme keberatan dan pemulihan apabila terjadi kesalahan perampasan.
Keenam, pengelolaan aset hasil perampasan harus transparan dan dapat diaudit.
PENUTUP
Pemberantasan kejahatan memang membutuhkan keberanian negara untuk mengejar dan mengambil kembali hasil kejahatan.
Namun, negara hukum tidak hanya diukur dari seberapa kuat negara mengambil aset pelaku kejahatan.
Negara hukum juga diukur dari seberapa kuat negara melindungi orang yang tidak bersalah agar tidak kehilangan haknya.
Karena itu, prinsip yang menurut saya harus menjadi roh dalam pembentukan UU Perampasan Aset adalah:
«“Kejarlah aset hasil kejahatan dengan tegas, tetapi jangan sampai ketegasan negara berubah menjadi kesewenang-wenangan terhadap hak masyarakat.”»
Heny Susanti Sumantri, S.H., M.H.
Praktisi Hukum
