Berita Harian Nusantara, Jakarta – Organisasi Advokat Perkumpulan Badan Advokat Solidaritas Merdeka Indonesia (PEMBASMI) akan mengajukan Judicial Review (JR) terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat ke Mahkamah Konstitusi (MK) pekan depan.n
Ketua Umum PEMBASMI, Firdaus Oiwobo, mengatakan JR tersebut menyasar sejumlah pasal yang mengatur syarat sumpah advokat. Menurutnya, aturan yang mewajibkan calon advokat harus magang selama dua tahun, harus lulus dua tahun, dan berusia minimal 25 tahun bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
“Pasal-pasal tersebut sangat bertentangan dengan UUD 1945 yang menjamin setiap warga negara berhak mendapatkan kebebasan, kemerdekaan, dan keleluasaan dalam mencari nafkah serta hak memperoleh pendidikan,” ujar Firdaus di Jakarta, Jumat (3/10/2026).
Firdaus menegaskan, pihaknya berencana mendaftarkan permohonan JR tersebut pada pekan kedua Oktober 2026. Ia berharap ke depan tidak ada lagi sarjana hukum yang dipersulit untuk menjadi advokat.
“Jangan ada lagi sarjana hukum yang dipersulit untuk menjadi advokat. Mereka sudah kuliah empat tahun, jangan dibuat lama lagi untuk menikmati hasil pendidikannya,” kata Firdaus.
Selain syarat magang dan usia, PEMBASMI juga menyoroti mahalnya biaya masuk calon advokat. Firdaus menilai perlu ada standarisasi biaya secara nasional karena masih banyak praktik pungutan liar (pungli) dalam proses rekrutmen calon advokat oleh organisasi advokat.
“Saya akan ubah semua sistem penyaringan calon advokat. Terlalu banyak proses yang melanggar norma, terutama biaya masuk yang sangat mahal,” ucapnya.
Menurut Firdaus, biaya administrasi advokat yang seharusnya hanya Rp500 ribu, faktanya ditarik hingga belasan juta rupiah oleh sejumlah organisasi advokat (OA).
“Padahal sesungguhnya biaya administrasi advokat hanya Rp500 ribu, sementara OA mengutip uang administrasi hingga belasan juta. Ini yang membuat advokat berpikir pragmatis,” ujar Firdaus.
Ia menambahkan, sistem rekrutmen yang rumit dan mahal tersebut merugikan calon advokat yang baru menyelesaikan pendidikan hukum.
Nikita.




















