Berita Harian Nusantara, Bekasi 10 Oktober 2026 – Peristiwa yang menjadi perhatian publik terkait dugaan penghinaan terhadap wartawan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi menjadi pengingat penting mengenai etika komunikasi pejabat publik, penghormatan terhadap profesi jurnalistik, dan perlindungan kebebasan pers dalam kehidupan demokrasi.
Praktisi hukum Heny Susanti Sumantri, S.H., M.H., berpandangan bahwa hubungan antara pejabat publik dan wartawan harus dibangun atas dasar saling menghormati, keterbukaan informasi, serta tanggung jawab profesional.
Menurutnya, wartawan memiliki peran penting dalam mencari dan menyampaikan informasi kepada masyarakat, termasuk melakukan konfirmasi terhadap persoalan yang menyangkut kepentingan publik.
“Pejabat publik memiliki hak untuk memberikan penjelasan, menyampaikan keberatan, atau meluruskan informasi yang dianggap tidak tepat. Namun, perbedaan pendapat seharusnya diselesaikan melalui komunikasi yang profesional dan beretika, bukan melalui ucapan yang berpotensi merendahkan martabat seseorang,” demikian pandangan Heny.
Ia menegaskan bahwa jabatan publik melekat dengan tanggung jawab moral. Sikap dan tutur kata seorang pejabat menjadi bagian dari perhatian masyarakat dalam menilai kualitas pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan.
Menghormati Kebebasan Pers dan Asas Praduga Tak Bersalah
Heny mengingatkan bahwa setiap peristiwa yang menjadi perhatian publik harus disikapi secara objektif. Dugaan pelanggaran perlu dinilai berdasarkan kronologi yang utuh, bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, serta keterangan dari seluruh pihak yang terlibat.
Menurutnya, kebebasan pers merupakan bagian penting dalam demokrasi dan memperoleh perlindungan hukum melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Di sisi lain, setiap wartawan juga wajib menjalankan tugas jurnalistik dengan mengedepankan akurasi, verifikasi, dan Kode Etik Jurnalistik.
“Prinsip praduga tak bersalah harus tetap dihormati. Kita tidak boleh terburu-buru menyimpulkan seseorang bersalah sebelum fakta dan bukti diperiksa melalui mekanisme yang semestinya. Namun, penghormatan terhadap proses hukum tidak boleh pula mengaburkan pentingnya menjaga martabat profesi jurnalistik,” ujarnya.
Kritik Bukan Permusuhan
Heny menilai bahwa peristiwa tersebut seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah daerah dan insan pers untuk memperkuat komunikasi yang sehat, terbuka, dan profesional.
Ia menekankan bahwa kritik dan pertanyaan wartawan tidak sepatutnya langsung dipandang sebagai bentuk permusuhan. Sebaliknya, pejabat publik perlu memberikan respons yang proporsional, khususnya ketika pertanyaan berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
“Kritik bukanlah permusuhan, pertanyaan bukanlah serangan pribadi, dan jabatan bukanlah alasan untuk mengabaikan etika. Di sisi lain, kebebasan pers juga harus dijalankan secara bertanggung jawab. Keduanya harus berjalan beriringan demi terciptanya demokrasi yang sehat,” tegasnya.
Ia berharap semua pihak dapat menahan diri, menghindari pembentukan opini yang mendahului fakta, serta memberikan ruang bagi proses klarifikasi dan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Heny, kehormatan pejabat publik tidak hanya ditentukan oleh jabatan yang diemban, tetapi juga oleh integritas, cara menghadapi kritik, dan kesediaan memberikan penjelasan kepada masyarakat.
Tentang Penulis
Heny Susanti Sumantri, S.H., M.H., merupakan praktisi hukum pada Firma Heny Susanti Sumantri, S.H., M.H. & Partners. Tulisan ini merupakan opini hukum mengenai etika pejabat publik, profesionalisme jurnalistik, dan penghormatan terhadap kebebasan pers.
Kontak media:
Firma Heny Susanti Sumantri, S.H., M.H. & Partners
Email: firmahenysusanti@gmail.com
